Sulistyo-Basuki's Blog

Home » Artikel Ilmiah » Sertifikasi Pustakawan

Sertifikasi Pustakawan

Pendahuluan

Sertifikat yang diserap dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Latin Pertengahan certificatum, bahasa Latin Akhir certificatus artinya memperkuat, menandai. Sertifikasi artinya penyertifikasian atau pemberian sertifikat Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed 4, 2010).

Menyangkut pustakawan, sertifikasi disebutkan dalam beberapa produk perundang-undangan walaupun tidak langsung seperti UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI.

Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan atau internasional. Standar internasional yang digunakan antara lain preoduk ISO (International Standardization Organisation) yang diadopsi dalam bahasa Indonesia.

 

Latar belakang

Standar kompetensi dibuat karena alasan:

  1. Adanya sikap rasa rendah diri baik diakui maupun tidak di kalangan tenaga kerja Indonesia bila dibandingkan dengan tenaga kerja dari luar. Rasa rendah diri itu berpengfaruh terhadap daya saing di dunia kerja. Pengalaman lapangan menunjukkan bahwa kinerja pustakawan Indonesia yang berijasah setara, mjialnya lulusan program magister dari dalam neegri tidak kalah dengan lulusan setara dari luar begeri seperti dari Malaysia, Filipina maupun India.
  2. Kemajuan teknologi yang pesat, terutama di bidang teknologi informasi (TI) atau juga disebut teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengharuskan pustakawan mengikuti perkembangan dan mampu mendayagunakannya
  3. Persiapan menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) tahun 2015 dan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
  4. Kemampuan bersaing tenaga pustakawan Indonesia keluar negeri, setidak-tidaknya dilingkungan Asean. Bagi pustakawan Indonesia lulusan Indonesia yang bekerja di luar Aean seperti Australia, Canada, Amerika Serikat mereka haru memperoleh gelar master’s degree dari lembaga pendidikan tinggi yang diakui oleh organisasdi profesi. Untuk Indonesia, lembaga pendidikan pascasarjana masih diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional dan belum ada kesepakatan menyangkut kompetensinya

Hal serupa juga terjadi di bidang lain misalnya tenaga keperawatan yang dikirim keluar negeri seperti Timur Tengah, Eropa Barat dan Amerika Utara harus memiliki sertifikasi yang setara dengan negara tempat dia akan bekerja.

Kompetensi

Kompetensi adalah kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang dapat teramati dalam menyelesaikan pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang diterapkan. Ada tiga jenis kompetensi kerja pustakawan yaitu kompetensi umum, kompetensi inti dan kompetensi khusus. Kompetensi ini pada saat ini masaih ditujukan untuk pustakawan lulusan sarjana (strata 1).

Kompetensi umum adalah kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap pustakawan untuk melakukant tugas perpustakaan. Kompetensi ini meliputi:

  1. Mengoperasikan komputer tingkat dasar
  2. Menyusun rencana kerja
  3. Membuat laporan kerja perpustakaan.

Kompetensi ini sangat mendasar sehingga kompetensi itu melekat pada kompetensi inti dan kompetensi khusus. Adapun kompetensi inti mencakup :

  1. Melakukan seleksi bahan perpustakaan
  2. Melakukan pengadaan bahan perpustakaan
  3. Melakukan pengatalogan deskriptif
  4. Melakukan pengatalogan subjek
  5. Melakukan perawatan bahan perpustakaan
  6. Melakukan layanan sirkulasi
  7. Melakukan layanan referensi
  8. Melakukan pe4nelusuran informasi sederhana
  9. Melakukan promosi perpustakaan
  10. Melakukan kegiatan literasi informasi
  11. Memanfaatkan jaringan Internet untuk layanan perpustakaan

Ad 1. Seleksi bahan perpustakaan dilakukan dengan menggunakan alat bantu seleksi seperti bibliografi, direktori dan senarai/daftar sambung jaring (online lists).(Johnson, 2014) Dalam praktik pustakawan masih menggunakan katalog penerbit padahal katalog penerbit hanya memberikan daftar terbitannya tanpa ada timbangan buku yang objektif.

Ad 2. Pengadaan bahan perpustakaan untuk terbitan Indonesia relatif mudah dilakukan; yang agak sulit menyangkut terbitan luar negeri. Lazimnya dilakukan melalui agen. Menyangkut sumber daya elektronik yang ditawarkan aggregator seperti ProQuest, Ebsco, Emerald dan lain-lain sedikit menimbulkan kesulitan menyangkut pertanggungajawaban keuangan mengingat yang dilanggan ialah jurnal elektronik, lalu yang diberikan pada perpustakaan hanya nomor identifikasi dan password yang berubah setiap bulan. Dari segi pemeriksaan seperti oleh BPKB, Inspektur Jenderal, mereka berpegang pada pedoman formal yang menyatakan bahwa bila melanggan jurnal maka harus ada bukti fisiknya. Sampai sekarang hal ini masih belum terpecahkan.

Ad 3. Melakukan pengatalogan deskriptif relatif mudah dilakukan selama ada koneksi Internet sehingga pustakawan tidak perlu lagi melakukan pengataalogan asli seperti yang sudah-sudah. Untuk buku terbitan seluruh dunia termasuk terbitan Indonesia, pustakawan dapat mengakses Library of Congress Online Catalog atau WorldCat OCLC, kedua-duanya dapat diakses, dapat diunduh data bibliografisnya baik dalam bentuk katalog maupun format MARC. Gambar 1 menunjukan hasil unduhan sebuah terbitan Indonesia, beserta ruas MARCnya.

000 00975nam a2200301 a 4500
001 1631931
005 19960118175800.1
008 951102s1994 io a b 001 0 ind
010 __  |a  95940144
020 __  |a 9795144308
035 __  |9 (DLC) 95940144
040 __  |a DLC  |c DLC
042 __  |a lcode
043 __  |a a-io—
050 00  |a Z845.I6  |b B37 1994
100 1_  |a Basuki, Sulistyo.
245 10  |a Periodisasi perpustakaan Indonesia /  |c Sulistyo-Basuki.
250 __  |a Cet. 1.
260 __  |a Bandung :  |b Remaja Rosdakarya,  |c 1994.
300 __  |a xiv, 268 p. :  |b ill. ;  |c 24 cm.
504 __  |a Includes bibliographical references and index.
520 __  |a History of the development of libraries and library services in Indonesia.
650 _0  |a Libraries  |z Indonesia  |x History.
906 __  |a 7  |b cbc  |c origode  |d 3  |e ncip  |f 19  |g y-gencatlg
922 __  |a ap
955 __  |a wj04/wj02; yk02 01-03-96; yk12 01-04-96

Gambar 1 Format MARC

Keberadaan data bibliografi tadi memudahkan pustakwan dalam mengatalog dan memasukkan data ke system perpustakaan terpadu.

Ad 4. Melakukan pengatalogan subjek.

Untuk pustakawan Indonesia, tajuk subjek yang digunakan dapat berupa Daftar Tajuk Subjek Perpustakaan Nasional (Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2012), Library of Congress Subject Headings (lazim disingkat LCSH) terbitan Library of Congress, Bila menggunakan LCSH, sangat nyaman karena tajuk subjek yang ada di Library of Congress Online Catalog adalah tajuk dari LCSH. Pada gambar 1, pada ruas 650 tertera tajuk subjek yang diambil dari LCSH.

Pada Keputusan Menteri (Indonesia, 2012) disebutkan standar pengatalogan deskriptif menurut AACR2 ataupun RDA.. RDA singkatan dari Resource Description and Access, merupakan deskripsi yang mencakup bahan cetak, multimedia, digital dan maya (virtual) menggantikan AACR2 (2002). Antara AACR2 dengan RDA terdapat perbedaan signifikan yang perlu dipahami pustakwan sebelum mengikuti kompetensi profesi (Tabel 1). Juga dalam deskripsi ada perbedaan maknawi antara AACR2 dengan RDA (Tabel 2)

 

Tabel 1. Perbedaan menyangkut ruang lingkup

AACR2 RDA
Deskripsi berdasarkan pada:

Elemen ISBD

Kelas   material

Modus penerbitan

Tipe deskripsiDeskripsi berdasarkan:

Atribut entitas FRBR

Tipe konten dan wahana (carrier)

Modus pengeluaran

Tipe deskripsiAkses berdasarkan

Pilihan titik akses

Bentuk tajuk

RujukanAkses berdasarkan

Hubungan FRBR

Atribut entitas FRAD

Hubungan FRAD

Hubungan subjek

 

Tabel 2. Beda deskripsi antara AACR2 dengan RDA

RDA menggunakan istilah baru, menggantikan istilah yang telah lazim untuk pustakawan. Istilah baru ini berasal dari model Functional Requirements dan International Cataloguing Principles
AACR2 RDA
Daerah Elemen
Tajuk Titik akses yang diberi wewenang
Entri utama Titik akses yang diberi wewenang untuk kreator + judul kesukaan (preferred title)
Pengarang, komponis, dsb Kreator
Rujukan lihat Berbagai titik akses
Rujukan lihat juga Titik akses yang diberi wewenang
Entri tambahan Titik akses
Deskripsi fisik Deskripsi wahana (carrier)
Sumber utama Sumber preferensi (preferred sources)
Judul seragam Judul preferensi + informasi lain untuk membedakan; judul kolektif konvensional
Catatan Mendesrkipsi konten atau mencatat hubungan
GMD Digantikan oleh:

Tipe media’

Tipe wahana

Tipe konten

 

Tabel 3 Perbandingan pengatalogan AACR2 dengan RDA

Keterangan Konten AACR2 Konten RDA Catatan
Judul sebenarnya Some of my pomes [sic] Some of my pomes

Judul varian: Some of my poemsAda kesalahan judul, pomes seharusnya ditulis poemBreakfast at the red bruck [i.e. brick] houseBreakfast at the red bruck house

Judul varian: Breakfast at the red brick house Pernyataan tanggungjawabby Harry Chaplinby Harry Chaplin, JrTidak lagi menggunakan Peraturan 3 pengarangby Harry Pinkwaterby Dr Barry PinkwaterBy Cornelius Snap… [et al[By Dr Cornelius Snap, Michael Crackle, Robert Pop,Jr and Rice KrispiesPernyataan edisi3rd ed.

Halaman juduk tertera Third editionThird edition Halaman juduk tertera Third edition

Penerbitan,   distributor, dsbLondon; New York

 

Halaman judul tertera: London, Montreal,New YorkLondon; Montreal; New York

Halaman judul tertera: London, Montreal,New York  [S.l.]:

[s.n.].

[ca. 1960]Tempat penerbitan tidak diketahui

Penerbit tidak diketahui

Tahun terbitan tidak diketahui Deskripsi fisik[32] p.32 halaman tidak bernomor atau

Sekitar 32 halaman atau

1 volume (tanpa nomor)  Illustrasi 19 cm.19 cm.

Sumber: Hart (2010) dengan ubahan oleh penulis

Pada Keputusan Menteri (Indonesia, 2012) disebut juga tentang metadata serta istilah Dublin Core. Metadata adalah data tersruktur, terkode yang mendeskripsi karakteristik entitas yang memuat informasi untuk membantu identifikassi, penemuan, asesmen, dan manajemen entitas yang dideskripsi ((Association for Library Collections & Technical Services 2000).

Salah satu himpunan deskripsi elemen metadata itu adalah Dublin core (http://purl.org/metadata/dublin_core) yang dikembangkan oleh OCLC yang berpusat di Dublin, Ohio. Dublin core menentukan 15 elemen metadata berupa:

  1. Judul
  2. Kreator atau pencipta atau pembuat
  3. Subjek (katakunci, kosakata teekendali dan klasifikasi)
  4. Deskripsi (abstrak dan deskripsi isi)
  5. Penerbit
  6. Kontributor (terkecuali creator )
  7. Tahun
  8. Tipe (kategori sumber)
  9. Format (HTML, Postscript)
  10. Pengenal atau identifier (URL, untaian atau nomor yang digunakan untuk mengenali sumber)
  11. Sumber (dari mana asal usul sumber daya)
  12. Bahasa
  13. Hubungan atau kaitannya dengan sumber daya lain
  14. Cakupan (spasial dan atau karakteristik sumber daya)
  15. Hak (hubungannya dengan pemberitahuan hak cipta)

 

Tabel 4.  Himpunan Elemen Metadata Dublin Core

Elemen Definisi Keterangan
Judul Nama yang diberikan pada sumber daya Lazimnya, Judul merupakan nama sumber daya lazim dikenal
Kreator Entitas (maujud) yang bertanggung jawab atas penciptaan sumber daya Contoh Kreator ialah orang, organisasi atau   sebuah jasa. Lazimnya nama Kreator digunakan untuk menunjukkan entitas
Subjek Topik sumber daya Lazimnya, topic diwujudkan dalam bentuk kata kunci,frasa utama,atau kode klasifikasi. Praktik terbaik yang disarankan ialah menggunakan kosakata terkendali. Untuk mendeskripsi topikspasial atau sementara sumber daya, gunakan elemen Cakupan
Deskripsi Uraian sumber daya Deskripsi dapat mencakupo namun tidak terbatas pada sebuah abstrak, daftarisi, representasi geografis atau penjelasan sumber daya dalam bahasa bebas.
Penerbit Entitas yang bertanggung jawab penyediaan sumber daya atau sumber daya tersedia Contoh Penerbit ialah orang, organisasi atau sebuah jasa, Lazimnya nama Penerbit hendaknya digunakan untuk menunjukkan entitas.
Kontributor Entitas yang bertanggung awas atas kontribusinya pada sumber daya Contoh Kontributor termasuk orang, organisasi atau sebuah jasa. Lazimnya nama Kontributor digunakan untuk menunjukkan entitas.
Tahun Satu titik atau periode waktu yang diasosiasikan dengan sebuah peristiwa dalamdaur hidup sumber daya Tahun dapat digunakan untuk mengungkapkan informasi sementara pada setiap aras (level0 granuralitas (keberbutiran,granularity). Praktik terbaik yang disarabnkan adalah menggunakan skema pengawasandi (encoding) seperti profil W3CDTF dari ISO 8601 (W3CDTF)
Tipe Ciri atau genre sumber daya Praktik terbaik yang disarabnkan ialahmenggunakan kosakata terkendali seperti DCMI Type Vocabuklary [DCMITYPE]. Untuk mendeskripsi format berkas, media fisikatau dimensi sumber daya, gunakan elemen Format
Format Format berkas, media fisik atau dimensi sumber daya Contoh dimensi termasuk ukuran, besaran dan durasi. Praktik terbaik yang disarabkan ialah menggunakan kosakata terkendali
Pengenal Rujukan taktaksa atau takambigu ke sumber daya dalam konteks tertentu Praktik terbaik yang disarankan ialah mengenali sumber daya dengan menggunakan untaian (string) yang sesuai dengan system identifikasi formal
Sumber Summber yang digunakan untuk mendeskripsi sumber daya Sumber yang dideskripsi dapat berasal dari sumber daya yang bertautan secara keseluruhan atau sebahagian. Praktik terbaik yang disarankan ialah mengenali sumber terkait dengan menggunakan untaian (string) yang sesuai dengan sistem identifikasi formal
Bahasa Bahasa sumber daya Praktik terbaik yang disarankan ialahmenggunakan kosakata terkendali
Hubungan Sumber daya terkait Praktik terbaik yang disarankan ialah mengenali sumber daya berkaitan dengan cara menggunakan untaian (string) yang sesuai dengan system identifikasi formal
Cakupan Topik spasial atau sementara sumberr daya, keterterapanspasial dari sumber daya atau jurisidksi yang relevan dengan sumber daya Topik spasial dan keterterapan spasial dapat berupa   nama tempat atau lokasi yang dinyatakan koordinat geografisnya. Topik sementara dapat berupa nama periode, tahun, atau julatan (range) tahun.
Hak Informasi tentang hak yang ada pada dan mengenai sumber daya Lazimnya, informasi mengenai hak mencakup pernyataan tentang berbagai hak miliki yang diasosiasikan dengan sumber daya, termasuk hak kekayaan intelektual.

 

Keputusan Menteri (2012) juga menyebut kemampuan klasifikasi. Untuk keperluan klasifikasi pustakawan dapat menggunakan Dewey Decimal Classification (kini ed 22), Dewey Decimal Classification dalam Bahasa Indonesia (sudah diterjemahkan oleh Perpustakaan Nasional) atau Universal Decimal Classification (UDC) edisi singkat (dalam proses penerbitan oleh Perpustakaan Nasional) atau versi medium

Ad 5. Melakukan perawatan bahan perpustakaan

Ad 6. Melakukan layanan sirkulasi. Kompetensi ini relatif mudah, baik pada system manual maupun terotomasi.

Ad 7. Melakukan layanan referensi

Di Indonesia kebiasaan menggunakan jasa referensi oleh pemakai (pemustaka) relatif sangat sedikit, termasuk juga di lingkungan perpustakaan universitas, padahal di negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura, jasa referensi benar-benar dimanfaatkan oleh pemakai. Keputusan (Indonesia, 2012) tidak merinci layanan referensi. Secara teoritis, layanan referensi (Cassell and Hiremath, 2011) untuk menjawab berbagai pertanyaan seperti:

  1. Menjawab pertanyaan mengenai buku, majalah, surat kabar, perpustakaan dan penerbitan serta jaringan bibliografis. Lazimnya terdapat pada sumber daya bibliografis
  2. Menjawab pertanyaan mengenai apa saja, jawaban pada ensiklopedia
  3. Menjawab pertanyaan mengenai yang mensyaratkan fakta langsung tersedi, jawabannya ada pada sumber referensi yang ada.
  4. Menjawab pertanyaan mengenai mengenai kata, sumber pada kamus
  5. Menjawab pertanyaan mengenai peristiwa dan ise, terdapat indeks utama yang digunakan dalam tugas referensi.
  6. Menjawab pertanyaan mengenai kesehatan, hukum, dan bisnis; jaweaban paa panduan dan sumber khusus.
  7. Menjawab pertanyaan mengenai geografi, negara dan perjalanan; jawaban pada atlas, gazetir, peta, sistem informasi geografis dan panduan wisata.
  8. Menjawab pertanyaan mengenai kehidupan orang-orang; gunakan sumber informasi biografi
  9. Menjawab pertanyaan mengenai pemerintahan; gunakan sumber informasi pemerintah. Untuk kabupaten semacam Tulungagung dapat ditemukan pada terbitan pemerintah daerah walaupun dalam kenyataan sulit memperoleh terbitan sejenisnya.

Ad 8.   Melakukan penelusuran informasi sederhana

Biasanya pustakawan mampu melakukannya, juga menggunakan mesin pencari seperti Google dan Yahoo. Dalam praktik pustakawan haru mampu menggunakan operator Boole dalam pencarian informasi.Yang sedikit sulit ialah memilah dan menyaring informasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Ad 9.   Melakukan promosi perpustakaan, dilakukan dengan berbagai metode dan cara.

 

Ruang lingkup dan metode uji

Ruang lingkup uji kompetensi meliputi unit kompetnsi sesuai dengan kerangka kualifikasi profesi pustakawan sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hal ini dibagi menjadi:

A.  Kompetensi umum meliputi :

  • Mengoperasikan komputer tingkat dasar
  • Menyusun rencana kerja perpustakaan
  • Membuat lapotan kerja perpustakaan

Kompetensi ini melekat (embedded) dalam kompetensi inti dan khusus.

B.  Kompetensi ini yang mencakup:

   B1. Kompetensi inti pada pustakwan professional di bidang layanan perpustakaan dasar mencakup:

  • Melakukan layanan sirkulasi
  • Melakukan layanan referensi
  • Melakukan penelusuran informasi sederhana
  • Melakukan promosi perpustakaan
  • Melakukan kegiatan literasi informasi
  • Memanfaatkan jaringan internet untuk layanan perpustakaan

   B2. Kompetensi inti pada pustakwan professional di bidang pengolahan bahan perpustakaan dasar mencakup:

  • Melakukan pengatalogan deskripsi
  • Melakukan pengatalogan subjek

   B3. Kompetensi inti pada pustakawan profesional di bidang pengembangan koleksi dasar terdiri dari:

  • Melakukan seleksi bahan perpustakaan
  • Melakukan pengadaan bahan perpustakaan

   B4. Kompetensi inti pada pustakawan profesional di bidang pelestarian bahan perpustakaan dasar terdiri dari:

  • Melakukan perawatan bahan perpustakaan dasar.

C. Kompetensi khusus yang meliputi :

   C1. Kompetensi khusus pada pustakawan profesional di bidang pelestarian bahan perpustakaan dasar berupa:

  • Melakukan perbaikan bahan perpustakaan

   C2. Kompetensi khusus pada pustakawan profesional di bidang keahlian:

  • Pembuatan dan pengemasan literatur sekunder
  • Melakukan penelusuran informasi kompleks
  • Merancang tata ruang dan perabot perpustakaan
  • Membuat karya tulis ilmiah

Sebagai sebuah tes kompetensi, maka sertifikasi pustakawan mensyaratkan berbagai metode uji. Secara umum ada metode untuk asesmen sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.

Metode yang digunakan untuk melakukan asesmen kompetensi umum mencakup: sasaran sesuai dengan parameter yang ada. Adapun asesmen menyangkut kinerja dikaitkan dengan lingkungan pemakai.

  1. Wawancara
  2. Aktivitas praktik. Karena perlu praktik maka ini setiap LSP diwajibkan memiliki ruangan ujian yang mampu menampung sedikit-dikitnya 30 peserta uji.
  3. Demonstrasi
  4. Tes tertulis

Asesmen kompetensi ini meliputi:

  1. Wawancara
  2. Aktivitas praktik
  3. Demonstrasi
  4. Tes tertulis

Asesmen bagi kompetensi khusus mencakup:

  1. Wawancara
  2. Aktivitas praktik
  3. Demonstrasi
  4. Tes tertulis
  5. Portofolio

 

Siapa yang berhak meperoleh sertifikasi

Menurut informasi, sertifikasi pada saat ini masih terbatas pada tataran S1 atau sarjana ilmu perpustakaan atau sarjana lulusan diklat yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional. Karena masih dalam taraf percobaan, saat ini baru tercatat 100 uji sertifikasi itupun masih di kota Jakarta, Yogyakarta, Surabaya dan Padang.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

LSP merupakan lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Standardisasi Profesi (BSNP). Sampai makalah ini ditulis, baru ada satu LSP yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional, sementara ini berlokasi gedung D Perpustakaan Nasional diketuai oleh Dra. Endang Ernawati, M.Lib. Bagi mereka yang hendak memperoleh sertifikasi dipersilakan menghubung LSP yang sementara berdomisili di Jakarta.

 

Hambatan sertifikasi

Karena sifatnya baru maka sertifikasi pustakawan masih menghadapi hambatan seperti:

  1. Kesulitan pendirian LSP karena sebuah LSP mensyaratkan adanya tenaga asesor, ketersediaan gedung termasuk ruangan yang mampu menampung sedikit-dikitnya 30 orang untuk uji. kompetensi. Kelengapan lain ialah perangkat keras dan perangkat lunak seperti komputer, buku DDC.
  2. Pembiayaan operasional LSP. Secara teoritis, LSP harus mandiri, terlepas dari lembaga pemerintahan sehingga hasilnya benar-benar mandiri.
  3. Ketersediaan perangkat uji seperti perangkat keras, perangkat lunak.
  4. Masih terbatas pada tataran sarjana.
  5. Keterbatasan tenaga asesor.

 

Hak dan kewajiban

Seorang pemegang sertifikat berhak:

  1. Mendapatkan angka kredit
  2. Mendapatkan perpanjangan masa berlaku sertifikai untuk satu periode yaitu 3 tahun selama dia masih bekerja di tempat yang sesuai dengan sertifikast kompetensinya.
  3. Diharapkan mendapat prioritas untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesi dan pendidikan serta pelatihan.

Adapun kewajiban pemegang sertifikat:

  1. Menjunjung tinggi kode etik pustakawan. Kode etik ini telah dimutakhirkan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia dalam kongresnya di Palembang tahun 2012.
  2. Memenuhi ketentuan skema sertifikasi profesi
  3. Memahami bahwa sertifkasi profesinya hanya berlaku sesuai dengan kewenangan serta ketentuan sertifikasi
  4. Melaksanakan kegiatan kepustakawanan sesuai dengan kualifikasinya.

 

Kompensasi sertifikasi

Semula setrtifikasi pustakawan dimaksudkan meniru sertifikasi guru dan dosen, berdasarkan undang-undang memperoleh tunjangan profgesi sebesar 1 bulan gaji. Namun usulan tunjangan profesi bagi pustakawan ditolak oleh Kementerian Keuangan; adapun imbalannya akan dicakup dalam program Refiormasi Birokrasi (RB) yang masih digodog. Maka dengan penjelasan itu nyata bahwa sertifikasi profesi pustakawan masih berkutat untuk pustakawan Pegawai Negeri Sipil (PNS),

Keberhasilan sertifikasi pustakwan tidak berkaitan dengan kenaikan tunjangan profesi melainkan perolehan sebagai angka kredit. Dengan demikian lebih banyak manfaatnya bagi pustakawan yang mengambil jalur jabatan fungsional pustakawan dan ini berarti pustakawan yang bekerja sebagai PNS. Untuk pustakawan swasta rasanya masih lama (Sulistyo, 2014)

Bila selama waktu tertentu uji kompetenasi dilakukan oleh LSP di bawah panduan Perpustakaan Nasional, pada masa mendatang direncanakan keikutsertaan asosiasi profesi seperti Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), asosiasi pustakawan lain seperti ATPUSI, Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII). dan Forum Perpustakaan yang didirikan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Walaupun ada empat forum perpustakaan binaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, dalam praktik hanya dua yang menonjol yaitu Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) sereta Forum Perpustakaan Sekolah Indonesia (FPSI) yang banyak berhubungan dengan Kementerian Pendidikan Nasional.

Penutup

Keberadaan sertifikasi pustakawan dilatarbelakangi oleh berbagai produk perundang-undangan serta perkembangan kewilayan antara lain pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Keberadaan MEA memungkinkan tenaga professional dari negara lain memasuki Indonesia sereta tenaga Indonesia memasuki pasar di ASEAN. Untuk menjaga keserasian antara tempat bekerja dengan kemampuan yang dimiliki maka dibuatlah sertifikasi pustakawan.

Sertifikasi ini saat ini masih terbatas pada pustakawan beregelar Sarjana Ilmu Pepustakaan dan sarjana lain bidang yang lulus pendidikan selama 628 jam. Sertifikasi pustakawan dilakukan oleh Lembaga sertifikasi Profesi, saat ini baru satu lembaga dan ada di Jakarta. Diharapkan semakin banyak LSP serta pendekatan yang lebih erat dengan pemangku kepentingan seperti Perpustakaan Nasional RI, asosiasi profesi, forum perpustakaan dan lembaga pendidikan formal.

Bibliografi

Cassell, Kay Ann and Uma Hiremath. 2011. Reference and Information Services in the 21st Century: an Introduction. New York: Neal-Schuman.

Hart, Amy. 2010. The RDA Primer: a Guide for the Occasional Cataloger. Santa Barbara,California: Linworth.

Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2012. Keputusan Menetri Nomor 83 tahun 2012 tentang penetapan rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sector jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan perorangan lainnya: bidang perpustakaan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Jakarta Perpustakaan Nasional.

Indonesia. 2007. [Undang-Undang, Peraturan,dsb] Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Indonesia. 2014. [Undang-Undang, peraturan,dsb] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Johnson, Peggy. 2014. Fundamentals of Collection Development and Management. 3rd ed. Chicago : American Library Association.

Sulistyo-Basuki. 2013. Tinjauan teoritis Resource Description and Access (RDA) Makalah untuk Koordinasi Persiapan Pelaksaan Resource Description & Access, Jakarta, 17 Oktober 2013.

Sulistyo-Basuki. 2014. Pola Pembinaan Pustakawan Swasta. Makalah untuk Diskusi Pembinaan Pustakawan Swasta, diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIIPI) di Jakarta, 21 Mei 2014.

 


Tinggalkan komentar

Author